Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

363 Penghuni Lapas Kelas IIB Sampit Tidak Boleh Ikut Pemilu 2019

  • 17 April 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 363 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sampit atau hampir setengahnya tidak boleh ikut Pemilu 2019.

"Jumlah penghuni disini ada 648 orang. Yang masuk ke dalam syarat peserta pemilu hanya 321. Sisanya yang berjumlah 363 orang itu tidak boleh mencoblos," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto saat dibincangi Borneonews.co.id, Rabu (17/4/2019).

Bukan tanpa alasan, ratusan penghuni lapas itu tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 lantaran mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga. Hal ini sangat disayangkan oleh Kalapas Sampit.

Pihak Lapas telah berusaha berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim untuk mengusahakan para penghuni lapas agar bisa ikut serta dalam pesta demokrasi ini. Akan tetapi dirinya menegaskan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Hampir 50 persen yang tidak bisa memberikan hak suaranya padahal mereka ini adalah warga negara Indonesia. Tapi mau bagaimana lagi, aturan tetaplah aturan. Kita harus menjalankannya," tutur Kalapas Kelas IIB Sampit.

Di lapas ini terdapat dua TPS yakni TPS 20 dan TPS 27. Keduanya berada di dalam halaman lembaga pemasyarakatan. Para penghuni lapas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) antusias mengikuti pemilu serentak tahun 2019 ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru