Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Rekapitulasi Suara di PPK Hingga 5 Mei 2019

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 April 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menegaskan proses rekapitulasi dijadwalkan sampai 16 hari ke depan.

"Proses rekapitulasi ini mulai dari 18 April 2019 hingga 5 Mei 2019," kata Harmain Ibrohim di kantor Kecamatan Pahandut, Jumat (19/4/2019).

Dia mengatakan, KPU Kalteng sempat melakukan pemantauan langsung prosesi rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut.

"Hari ini ada proses rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Tumbang Rungan di Kecamatan Pahandut," kata Harmain.

Prosesi perekapan suara memakan waktu yang cukup lama. Untuk setiap TPS saja membutuhkan waktu hampir satu jam.

"Jadi tadi saya usulkan untuk dibagi menjadi dua panel setelah Jumatan, agar mempercepat prosesnya," ucap dia. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru