Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selesai di Kecamatan, Perekapan Suara Berlanjut di KPU Kabupaten/Kota

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 April 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan usai proses rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), maka akan berlanjut di kabupaten/kota.

"Jika ini selesai di kecamatan hasilnya akan langsung dibawa ke kota atau kabupaten untuk direkap. Di kecamatan jalan, kabupaten juga jalan," kata Harmain di Kecamatan Pahandut, Jumat (19/4/2019)

Harmain menuturkan jumlah suara yang dihimpun dalam satu kecamatan cukup banyak. Pasalnya pada pemilu serentak pertama untuk pemilihan legislatif dan calon presiden, setiap TPS menggunakan 5 kotak suara. 

"Jumlah ini sangat banyak, coba hitung saja untuk satu kota Palangka Raya saja ada 894 TPS, semuanya dikalikan 5 kotak," ucap Harmain.

Pengecekan semua itu memerlukan ketelitian dan ketekunan yang lebih agar tidak ada selisih. Mengingat jumlah yang harus diperiksa juga sangat banyak.

"Potensi human error itu ada terkait surat suara," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru