Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sudah Tiga Bulan Bisnis Sabu

  • 19 April 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, menangkap AN, warga Jalan Nganen, Kecamatan Parenggean, Jumat (12/4/2019) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka kini sudah diamankan di Polres Kotawaringin Timur, dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Menurut pengakuannya, tersangka sudah menjual sabu selama kurang lebih tiga bulan," kata Ps Kasat Reskoba Polres Kotim, Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Jumat (19/4/2019).

Tersangka tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, itu juga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Tersangka berdalih tidak mengenal bandar tempat dia beli sabu. Sabu yang dimilikinya itu dibeli dari seseorang melalui panggilan di telepon seluler. Kemudian barang haram tersebut diletakkan oleh bandar disuatu tempat yang sudah dijanjikan. 

"Tersangka berdalih tidak kenal siapa yang menjual sabu kepadanya. Cara memesannya melalui telepon. Sabu dijual di Parenggean seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket kecilnya," kata Arasi.

Dari hasil penggeledahan di baraknya Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram, satu sendok yang terbuat dari potongan plastik, dan satu unit telepon seluler. 

Barang bukti ini ditemukan dalam lemari di kamar tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru