Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Kalteng: Kasus Surat Suara Tertukar Sah Masuk Partai

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 April 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menegaskan surat suara yang tertukar di dua TPS pada 17 April 2019 dinilai sah masuk ke partai politik (Parpol).

Masuknya suara ke partai ini disampaikan Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat melakukan pengecekan rekapitulasi di Kecamatan Pahandut, Jumat (19/4/2019).

"Apabila itu tertukar dan tercoblos tetap sah. Tapi masuk untuk partai politik," ucapnya. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan surat edaran bersama dari KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat yang telah diterima pihaknya.

Harmain menegaskan pihak KPU sudah antisipasi kasus surat suara yang tertukar dapil. Panitia sudah mengambil dan mengembalikannya sesuai denga peruntukannya.

"Tertukarnya surat suara ini mungkin hanya human error. Sudah tingkat kewajaran manusia," tutupnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru