Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Rencanakan Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Ini

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 April 2019 - 08:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Kapuas.

Pelaksanaan PSL ini menyusul adanya kekurangan surat suara presiden dan wakil presiden di dapil tersebut saat pemungutan suara pada 17 April 2019.

“Sampai saat ini untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum ada rekomendasi dari Panwascam ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Tapi ada satu PSL, di Dapil 5 Kabupaten Kapuas yang kemarin ada kekurangan surat suara presiden,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Sabtu (20/4/2019).

Diakuinya PSL memerlukan waktu yang cukup lama karena memang akses ke lokasi yang cukup jauh dari kantor KPU di Kabupaten Kapuas. 

"Saat ini sedang berproses administrasinya untuk PSL. Paling lambat 10 hari prosesnya," ucapnya.

Dia juga menegaskan pihaknya sudah siap mengantisipasi segala kemungkinan terkait pemilu, termasuk juga potensi gugatan selama proses pelaksanaan tahapan pemilu.

“Yang jelas kami sudah intruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan segala sesuatunya. Terutama C-1 yang harus scan dan disimpan baik-baik. Jika nanti ada menuntut ke Mahkamah Konstutusi (MK) bisa buat bahan bukti kami,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru