Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu Diselipkan di Pinggang, Pria Ini Diamankan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 April 2019 - 12:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AR (44) warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Jumat (19/4/2019) malam saat melintas di pinggir Gang V Jalan Kapten Tendean Kuala Kapuas, dan saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu dengan berat 0,15 gram di dalam sebuah pipet kaca yang diselipkan di pinggang.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu, hingga diterlacak dan diamankan.

"Iya benar, tengah malam tadi kami amankan pelaku karena kedapatan membawa sabu yang dimasukan ke dalam pipet kaca diselipkan dipinggangnya pada bagian celana," ungkap Iptu Suherman kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Adapun barang bukti selain narkoba tersebut yang diamankan dari pelaku itu berupa satu buah handphone warna putih, satu buah gelas air minum kemasan yang terdapat dua buah sedotan kecil, satu korek mancis, dan satu buah celana panjang warna biru serta satu unit sepeda motor merk Honda vario tanpa plat nomor dan tanpa STNK.

"Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan asal barang tersebut lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru