Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kobar Rekomendasikan 2 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 April 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bawaslu Kotawaringin Barat (Kobar) merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kelurahan/desa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua TPS tersebut yaitu TPS 51 di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan TPS 08 di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Sabtu (20/4/2019) menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksnaan PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.

"Di TPS 51 Kelurahan Madurejo ditemukan ada 8 pemilih yang tidak memakai KTP luar Kobar dan ada juga yang berasal dari Kabupaten Kobar, namun beda daerah pemilihan (dapil) yang mencoblos surat suara di TPS tersebut," jelas Dorik.

Kasus serupa juga ditemukan di TPS 08 Desa Sungai Kapitan. "Untuk di TPS tersebut, berdasarkan hasil temuan kami ada 2  orang pemilih  yang memilih namun tidak memkiai KTP setempat," jelas Dorik.

Menurut Dorik, setelah mempelajari permasalahannya, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar segera digelar PSU pada dua TPS tersebut.

"Tentunya saat ini  KPU Kobar  sedang mempersiapkan pelaksanan PSU berdasarkan hasil rekomendasi dan kjian Bawaslu Kobar. Rentang hari pelaksanaan PSU tersebut maksimal 10 hari sejak hasil rekomendasi kami dikeluarkan  yaitu tanggal 19 April 2019," jelas Dorik.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi Bawaslu terkait adanya temuan pada dua TPS tersebut.

"PSU tentunya bakal dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu Kobar. Namun kami masih belum memutuskan kapan hari pelaksanaan PSU tersebut digelar," jelas Chaidir, Sabtu (20/4/2019). (KRIDA/B-5)

Berita Terbaru