Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Lamandau Amankan Rp6,2 Juta terkait Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 April 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau menangani satu perkara dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan  seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III. 

Dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang cukup ramai menjadi perbincangan sejak beberapa hari terakhir ini, Bawaslu Lamandau mengamankan uang senilai Rp6,2 juta.

"Kita mengamankan uang senilai Rp 6.200.000, sebagai salah satu bukti dari perkara yang ditangani ini," kata Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban, Sabtu (20/4/2019) sore. 

Uang jutaan rupiah itu merupakan jumlah total yang tersimpan dalam amplop besar. Yang diserahkan masyarakat dengan sadar melapor ke petugas Bawaslu. 

Selain uang, Bawaslu juga mengamankan bukti-bukti lain berupa dokumen list masyarakat calon penerima uang, termasuk berkas seperti SK (Surat Keputusan), baik SK tim sukses partai dari KPU dan SK tim sukses tingkat desa dari caleg yang bersangkutan. 

Bedi juga menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara dan investigasi yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, diketahui uang tersebut berasal dari caleg yang kemudian diserahkan kepada tim pemenangan desa (Desa Merambang).

Kemudian, tim sukses di desa tersebut membagikan kepada masyarakat yang tercatat dalam daftar calon penerima. 

"Namun atas kesadaran masyarakat, tindakan itu dinilai melanggar ketentuan. Dan mereka melapor kepada Panwascam setempat (Bulik Timur). Setelah itu, kemudian dari Panwascam perkaranya dilimpahkan ke Bawaslu," kata Bedi. 

Bedi juga menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan investigasi termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam perkara dugaan politik uang itu, termasuk juga meminta keterangan kades setempat. 

"Sementara ini, Bawaslu Lamandau berkesimpulan, perkara dugaan politik uang di Dapil Lamandau III oleh salah satu caleg itu telah memenuhi unsur, karenanya dalam beberapa hari ke depan perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Gakkumdu Lamandau," tukas Bedi. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru