Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Bartim Amankan Pelaku Asusila

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 21 April 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Barito Timur mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Korban yang masih berusia 14 tahun itu hampir saja menjadi korban nafsu pria berusia 31 tahun, warga Desa Pemangka Kabupaten Barsel.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama, mengatakan adanya percobaan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Andhika, Minggu (21/4/2019).

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 53 KUHPidana dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi saat korban yang pagi hari sudah ditinggal orangtuanya bekerja ke kebun sawit. Tiba-tiba pelaku masuk melalui jendela tanpa busana, dan melakukan perbuatan asusila.

Korban yang terbangun langsung mendorong pelaku dan kabur dari camp, sedangkan pelaku yang merasa ketakutan juga kabur meninggalkan kamar tersebut. 

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Mereka yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Pematang Karau.

“Korban sudah kami periksa dan beberapa saksi, sedangkan pelaku kini sudah mendekam di sel Polres Bartim,” akunya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan satu lembar baju perempuan motif bunga, satu lembar celana pendek, satu lembar BH warna merah muda dan satu lembar CD wanita warna hitam sebagai barang bukti. (Prasojo/B-2)

Berita Terbaru