Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Caleg Sulit Mendapatkan C1, Kecurangan Rawan Terjadi

  • Oleh Naco
  • 21 April 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga kini sejumlah peserta pemilihan anggota legislatif merasa kesulitan  mendapatkan form C1, padahal pemilihan sudah dilakukan sejak Rabu (17/4/2019) lalu. Mereka khawatir kecurangan itu terjadi di saat seperti ini.

"Terus terang kami sampai saat ini sulit sekali mendapatkan C1 itu, sudah berapa hari ini pemilihan," kata caleg dari Dapil II Dadang H Syamsu, Minggu (21/4/2019).

Kesulitan mendapatkan C1 ini, kata dia, tidak hanya dirasakan olehnya namun hampir seluruh caleg merasakan hal yang sama. Bahkan untuk melengkapi C1 ini sejumlah caleg bertukaran dengan sesama caleg.

Secara tegas, Dadang mengatakan, kecurangan mudah terjadi karena formulir C1 itu tidak ditempel atau diumumkan padahal dalam ketentuannya itu wajib dilakukan mulai tingkat KPPS lalu hingga PPS.

"Sampai saat ini kami juga kesulitan mendapatkan C1 itu padahal berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, C1 pleno wajib ditempel pada masing-masing Kantor Kelurahan dengan waktu 7×24 jam," kata caleg Provinsi Hary Rahmad Panca Setia.

Dalam PKPU itu sebagaimana tertuang dalam bagian keempat penguman perhitungan suara Pasal 61 Ayat (1) KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi dan model C1-DPRd Kab/Kota di lingkungam TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari.

Selain itu, dalam Pasal 61 Ayat (1) KPPS menyampaikan 1 rangkap salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi dan model C1-DPRd Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain. (NACO/B-2)

Berita Terbaru