Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Formulir Model C1 tidak Ditempel Bisa Dipidana

  • Oleh Naco
  • 21 April 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur M Tohari menegaskan bahwa petugas KPPS dan PPS wajib menempel formulir model C1. Bila itu tidak dilakukan sanksinya bisa sampai pada pidana.

"Tidak bisa, itu (formulir model C1) wajib ditempel," kata Tohari, saat  memantau rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan MB Metapang, Minggu (21/4/2019).

Tohari tampak terkejut saat dikonfirmasi ada KPPS dan PPS yang tidak menempel formulir model C1. Bahkan, ia langsung menghubungi pihak KPU untuk menyampaikan itu.

"Saya sudah sampaikan kepada KPU, dan KPU katanya akan mengintruksikannya (menempel formulir model C1)," tegas Tohari.

Menurut dia, formulir model C1 wajib ditempel setelah pleno dilakukan di setiap tingkatan. "Setelah pleno itu harusnya ditempel," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Putnaningsih juga mengamini bahwa formulir model C1 wajib ditempel. Hal itu sesuai Pasal 61, Ayat (1) dan (2), PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Namun, sejak kapan itu ditempel, Ketua KPU tidak menyebutkan.

"Iya wajib itu ditempel," kata Siti Fatonah singkat. 

Dalam PKPU, sebagaimana tertuang pada bagian keempat penguman perhitungan suara, Pasal 61, Ayat (1), KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD provinsi, dan model C1-DPRd kabupaten/kota di lingkungam TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari.

Selain itu, dalam Pasal 61, Ayat (1), disebutkan KPPS menyampaikan satu rangkap salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD provinsi, dan model C1-DPR kab/kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain. (NACO/B-3)

Berita Terbaru