Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKPP Harus Siapkan Perjanjian Kontrak Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 April 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya untuk penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko), Alfian Batnakanti mengatakan bahwa Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) harus segera mempersiapkan perjanjian kontrak kerja.

"DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BKPP Kota Palangka Raya agar mempersiapkan Perjanjian Kontrak Kerja selama satu tahun dan harus masuk per 1 Januari setiap tahun berjalan," kata Alfian Batnakanti kepada Borneonews, Senin (22/4/2019).

Menurut Alfian, kontrak kerja dimaksud ditujukan kepada pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga kontrak yang ada di pemerintahan Kota Palangka Raya.

"Kontrak kerja ini harus dibuat sehingga PTT/tenaga Kontrak di lingkup Pemko Palangka Raya mendapatkan payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya," tegas Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.

Selain itu juga, lanjut Alfian, agar para tenaga kontrak ini bisa mendapatkan haknya tepat waktu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Kalau kontrak kerjanya ada, tentu tenaga kontrak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik karena dapat yakin hak mereka dapat terpenuhi tepat waktu," tegas Alfian. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru