Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Kobar Digelar 25 April

  • Oleh Wahyu Krida
  • 22 April 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS 51 di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan TPS 08 di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai pada Kamis (25/4/2019).

Ketua KPU Kobar Chaidir kepada www.borneonews.co.id, Senin (22/4/2019) menjelaskan, keputusan dilakukannya PSU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kobar lantaran ditemukan adanya permasalahan pada hasil pencoblosan suara pada pemilu yang digelar 17 April 2019 lalu.

"Saat ini kami sedang menyiapkan logistik yang digunakan dalam pelaksanaan PSU tersebut," jelas Chaidir.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan rekomendasi pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut ke KPU Kobar dikeluarkan lantaran berdasarkan hasil temuan bahwa ada pemilih yang mencoblos dengan menggubakan KTP Elektronik luar Kobar dan KTP Kobar namun  beda daerah pemilihan.

"Di TPS 51 Kelurahan Madurejo ditemukan ada 8 pemilih yang tidak memakai KTP luar Kobar dan ada juga yang berasal dari Kabupaten Kobar, namun beda daerah pemilihan (dapil) yang mencoblos surat suara di TPS tersebut," jelas Dorik.

Kemudian kasus serupa juga ditemukan di TPS 08 Desa Sungai Kapitan.

"Untuk di TPS tersebut, berdasarkan hasil temuan kami ada 2  orang pemilih  yang memilih namun tidak memkiai KTP setempat," jelas Dorik. (WAHYU/B-5)

Berita Terbaru