Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Pemungutan Suara Ulang Dua Kabupaten di Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 April 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Kabupaten Barito Utara (Barut) dikabarkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa hari ke depan.

PSU ini dipicu oleh temuan tentang adanya pemilih yang tidak terdaftar namun tetap memilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.

“PSU dilakukan karena TPS TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB kemudian menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket),” tulis Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim melalui pesan Whatasapp, Senin (22/4/2019).

Namun sayangnya, lanjut dia, KTP elektronik dan Suket yang dipakai tidak sesuai alamat TPS atau bisa dibilang bukan penduduk setempat. 

Ia menegaskan hal itu memenuhi ketentuan PSU sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf  d.

Undang undang tersebut menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat beberapa keadaan. Salah satunya adalah pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru