Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Hanya Mencuri 4 Telepon Seluler

  • Oleh Naco
  • 22 April 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SU (21) menyangkal tuduhan korban Sukatman pemilik toko ponsel yang menyebut hilangnya telepon seluler miliknya itu mencapai 14 buah.

"Yang saya ambil hanya empat buah saja kemudian saya bawa menjualnya ke PPM," kata tersangka, Senin (22/4/2019)  pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Menurut tersangka saat itu empat buah ponsel mau dijual namun tidak ada yang mau membelinya hingga ia akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Antang

Dari pengakuan tersangka itu baru kali pertama perbuatan tersebut dilakukan hingga menyeretnya ke balik jeruji besi, dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP.

Perbuatan tersangka dilakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul nol 02.00 WIB di Jalan Poros RT 1 RW 1 Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia masuk lewat lobang yang ada di atas toko itu, tersangka naik dengan menggunakan tangga bekas tukang bangunan. Setelah masuk ia mengambil empat ponsel dan 15 bungkus rokok yang ada di dalam toko tersebut hingga akhirnya tersangka kabur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru