Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemungutan Suara Ulang di Kobar dan Barito Utara Berawal Laporan Panwascam

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 April 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Kotawaringin Barat (Kobar) berawal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Terkait kasus PSU, PPK masing masing kecamatan di dua kabupaten tersebut mendapatkan rekomendasi PSU dari Panwascam setempat,” sebut Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Senin (22/4/2019). 

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian PPK mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kobar dan Kabupaten Barut untuk menetapkan hari PSU.

“Kedua kabupaten telah menetapkan hari pemungutan suara ulang di TPS tersebut pada hari Rabu, 24 April 2019,” tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya PSU di dua kabupaten ini disebabkan oleh indikasi TPS di kawasan tersebut yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT dan DPTb. 

Pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang tidak sesuai dengan alamat TPS. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru