Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Pulang Pisau Tambah Rambu-rambu di Jembatan Cukai

  • Oleh James Donny
  • 22 April 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Perhubungan Pulang Pisau menambah rambu larangan bagi kendaraan roda empat di Jembatan Cukai Pulang Pisau. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau John Oktoberiman mengatakan, penambahan rambu tersebut supaya masyarakat bisa lihat dengan jelas larangan tersebut. 

"Jadi sekarang ada dua rambu-rambu dengan jarak yang berbeda  agar bisa dilihat masyarakat saat akan melintas," terang John. 

Supaya tertib, lanjut John, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau terkait dengan masalah pelanggaran yang kemungkinan terjadi. 

Dia menjelaskan, Jembatan Cukai itu dibangun Pemkab Pulang Pisau diperuntukan bagi sepeda motor dan pejalan kaki, sementara kendaraan roda empat dilarang. 

"Kita sudah tambah rambu-rambu jika ada yang melanggar polisi yang menilang," ujar Jhon,  Senin (22/4/2019). 

Sebelumnya, sebuah mobil kedapatan nekat melintas Jembatan Cukai kemudian difoto warga dan diviralkan di media sosial. Sebagian warga pengguna medsos beranggapan oknum pengemudi kemungkinan tidak mengetahui dan tidak melihat rambu-rambu karena nomor polisi kendaraan tersebut adalah nomor dari luar Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-2) 

Berita Terbaru