Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AR Bukan Bandar Sabu

  • 23 April 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah diperiksa lebih lanjut, AR alias Ag, tersangka kasus sabu, ternyata bukan seorang bandar melainkan hanya sebagai kurir.

"Barang bukti sabunya ada sebanyak tiga pekat dengan berat kotor berjumlah 15,36 gram. Tersangka Ag ini merupakan seorang kuris sabu," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/4/2019).

Kendati demikian, pria berbadan kurus ini merupakan salah seorang jaringan pengedar sabu yang ada di Sampit dan telah masuk ke dalam daftar operasi kepolisian setempat. Dalam satu kali mengirimkan sabu, pria berumur 29 tahun ini mendapatkan upah Rp100 ribu per paket.

"Dalam sekali mengirim, tersangka diupah Rp100 ribu perpaketnya. Itu upah yang didapatnya waktu pertama kali kerja. Sekarang naik menjadi Rp200 ribu," jelas Iptu Arasi.

Belum sempat menikmati hasil, tersangka lebih dahulu ditangkap. Kesehariannya, tersangka bekerja sebagai kenek travel dengan upah Rp20 ribu dalam sekali jalan. Tersangka dan barang bukti kini berada di mako Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru