Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AR Ditangkap Saat Mengantarkan Sabu

  • 23 April 2019 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR alias Ag warga Teluk Dalam, Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat dalam perjalanan mengantarkan sabu ke calon pembeli.

"Tersangka kami tangkap saat dirinya sedang berada di Gang Huldi II, Sampit. Saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic dengan plat Kalimantan Selatan, DA 4913 GR," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/4/2019).

Pria berusia 29 tahn ini sempat terkejut saat ia dihadang oleh aparat. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan badan pun dilakukan. Pria berperawakan kurus ini menyembunyikan tiga paket sabu di dalam kantong baju yang digunakannya. 

Paketan sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu yang sekelilingnya dilapisi perekat warna hitam (lakban). Tidak ada rasa takut atau menyesal, dengan santainya tersangka mengakui jika benda itu adalah sabu.

Setelah barang bukti didapat, tersangka lalu digelondong petugas ke mako Polres Kotim untuk diperiksa lebih mendalam. Di ruang pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh temannya untuk mengantarkan sabu ke seorang pria yang tidak dikenalnya.

"Saya disuruh mengantarkan sabu ke Gang Huldi, cuman itu saja. Jika sabu ini sampai di tangan pembeli maka saya akan diberikan upah Rp600 ribu. Satu paketnya dihargai Rp200 ribu oleh bos saya," kata tersangka saat dibincangi Borneonews.co.id.

Sejauh ini aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan keberadaan bos tersangka pemilik sabu senilai puluhan juta rupiah ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru