Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 23 April 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR alias Ag, terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Meskipun bertugas hanya sebagai seorang kurir, dari tangannya aparat menemukan tiga paket sabu yang memiliki berat kotor di atas lima gram. 

"Sabu yang diamankan dari penggeledahan badan tersangka ada sebanyak 15,36 gram. Didalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertera jelas jika hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/4/2019).

Pria yang tinggal di Teluk Dalam, Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini juga terancam dikenakan denda yang cukup besar nominalnya, yakni maksimal Rp10 miliar. Tersangka ditangkap saat berada di Gang Huldi II, Sampit, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 17.15 wib.

Bukannya sabu senilai puluhan juta itu saja yang dijadikan alat bukti, satu unit sepeda motor Honda Sonic DA 4913 GR dan satu unit telepon seluler juga diamankan. Motor berwarna hitam ini digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram itu.

Sementara ponsel berwarna merah tersebut digunakan tersangka untuk berkomunikasi melancarkan bisnis jual beli ilegal ini. Bukannya memperoleh hasil yang nikmat dari bekerja sebagai kurir, pria berusia 29 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Tidak ada ampun untuk oknum yang terlibat dalam kasus narkoba. Kami akan berusaha memberantas tuntas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim ini. Kami tidak ingin generas penerus bangsa nantinya rusak akibat sabu," tukas Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru