Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukun Palsu Gunakan Hasil Penipuan untuk Beli Celana

  • Oleh Naco
  • 23 April 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasil kejahatan tersangka kasus penipuan, AF (39) terhadap pasangan kakek nenek Hairun Nurasid dan Maspura, digunakan untuk beli celana. Sementara emasnya dijual.

"Uangnya Rp 250 ribu buat beli celana. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (23/4/2019).

Sementara emas dijual tersangka seharga Rp3,8 juta di PPM Sampit. Uangnya juga habis digunakan. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Tersangka melakukan aksinya pada 3 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Baamang Tengah 1 RT 6 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang dan memberitahukan minyak sudah datang.

Agar jalan minyak pelaris itu syaratnya harus dipuasakan dan dicampur dengan uang dalam kotak amal. Selanjutnya, disimpan bersebelahan dengan dua mangkok berisikan beras dan emas yang dibungkus dengan sarung agar kekuatan minyak tersebut bangkit.

Mendengar penjelasan itu, pasangan kakek nenek itu percaya. Selanjutnya, tersangka mengajak keduanya masuk ke kamar untuk melakukan ritual, dengan cara uang Rp2,5 juta dimasukkan ke dalam minyak.

Selanjutnya itu benda tersebut dimasukkan dalam lemari. Tersangka menyuruh pasangan kakek nenek itu keluar kamar dan tersangka mengambil uang tersebut serta memasukkan ke dalam kantong celanaya. Uang digantikan dengan kertas begitu juga emas.

Tidak sampai, tersangka juga memimjan motor korban dan membawanya kabur. Merasa ditipu, korban melaporkannya.

Dari pengakuan tersangka ini kali kedua ia masuk penjara. Dalam waktu dekat pria asal Kabupaten Katingan ini akan segera disidang. (NACO) 

Berita Terbaru