Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Minuman Olahan Beralkohol Tanpa Izin Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 April 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penanganan kasus minuman olahan beralkohol tidak berizin yang dibongkar Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akhirnya rampung.

Berkas perkara beserta tersangkanya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Selasa (23/4/2019).

"Hari ini, tersangka tindak pidana perlindungan konsumen dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit lndagsi AKBP Edy Siswanto melalui Kanit 1 Indagsi, Kompol Juyanto.

Selain berkas perkara dan tersangkanya, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dalam pelimpahan tersebut.

"Sebagian barang bukti masih di sana (tempat kejadian perkara). Jadi di rumah pelaku statusnya masih quo. Untuk pemusnahan menunggu keputusan pengadilan," tuturnya.

Dalam kasus ini, anggota menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni berinisial PS (46), LSF (70) dan TJ (58).

PS diketahui sebagai warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TJ warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus ini terbongkar pada akhir Februari lalu. Selanjutnya, polisi melakukan uji laboratorium terhadap minuman olahan beralkohol.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf 9, i dan j junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya, 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru