Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Pembuat Minuman Olahan Beralkohol tidak Berizin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 April 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pabrik pembuatan minuman olahan beralkohol tidak berizin diduga masih ada yang beroperasi di Kota Palangka Raya. 

Terkait dugaan itu, jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akan menindak tegas pemilik pabrik.

"Diduga ada. Letaknya di luar kota," ucap Kasubdit lndagsi AKBP Edy Siswanto melalui Kanit 1 Indagsi, Kompol Juyanto, Selasa (23/4/2019).

Seperti pernah diberitakan, jajaran Subdit Indagsi pada Februari lalu mengungkap kasus pembuatan minuman olahan beralkohol dengan menyeret tiga orang tersangka.

Mereka berinisial PS, 46, LSF, 70, dan TJ, 58. Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng siang tadi.

Juyanto berharap, pengungkapan tersebut setidaknya bisa menjadi contoh bagi warga lainnya supaya tidak melakukan tindakan serupa.

"Mudah-mudahan dengan contoh ini, akan menghentikan yang lainnya," harapnya.

Ia menuturkan, menjelang Ramadan, pihaknya akan melaksanakan operasi berkaitan dengan minuman beralkohol. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru