Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJSTK Serahkan Manfaat JKK dan JKM kepada Ahli Waris 13 Non ASN Kemensos RI

  • Oleh Advertorial
  • 23 April 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Jakarta- BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak ahli waris 13 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kemensos RI.

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 Juta dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai sebesar Rp288 juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada honorer atau non ASN Kemensos RI.

Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos RI yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/04/2019).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya yaitu sebagai koordinator, fasilitator, dan administrator.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK sebesar Rp803 juta dengan rincian Rp600 juta untuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp203 juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungan tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos RI. 

Dalam sambutannya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, “pekerjaan yang dilakukan oleh TKSK tentunya memiliki resiko, kepada mereka Kementerian Sosial RI telah bekerjasama dengan BPJSTK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya”.  Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, ujar Mensos.

Menjadi komitmen BPJSTK dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang RI NO. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berita Terbaru