Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Perusahaan Digunakan Beli Tanah Warisan

  • Oleh Naco
  • 24 April 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NP, 35, harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang perusahaan lalu digunakan membeli tanah warisan.

"Saat diaudit saya kembalikan sudah kerugian itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (24/4/2019).

Berawal pada 28 Agustus 2018 ada pengajuan anggaran ke kantor wilayah 2 PT KMB Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, sebesar Rp4 juta untuk pembelian dua buah radio Rig dan dua unit panel HT.

Namun, sampai dengan November 2018 tersangka tidak juga menyerahkan uang pembelian itu dengan alasan bahwa dana tidak disetujui oleh pihak kantor.

Saat dicek ternyata dana itu sudah dikeluarkan dan diterima tersangka. Namun, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Hingga akhirnya perusahaan melakukan audit atas pekerjaan tersangka pada November 2018 dan menemukan kerugian sebesar Rp147,686 juta.

Setelah ketahuan melalui audit itu, NP mengembalikan dana sebesar Rp123,457,689. Kemudian ia kembalikan lagi sebesar Rp20,228,500. Hingga tersisa uang untuk pembelian radio rig dan panel HT.

"Uang itu saya pakai, namun setelah audit ada kerugian, saya kembalikan," ucapnya.

Pengakuannya, uang perusahaan sempat dia gunakan membayar tanah warisan. Karena kekurangan uang, dia menggunakan duit itu, apalagi saat itu ia menjabat sebagai kasi keuangan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru