Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Asal Kelurahan Kuala Kuayan Dinilai Terbukti sebagai Pengedar

  • Oleh Naco
  • 24 April 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, menilai keterangan yang disampaikan AEP, terdakwa kasus sabu, berbelit-belit. Ia pun menganggap Agus terbukti sebagai pengedar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"  kata Jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutannya pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/4/2019).

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso dan Agung Adisetiyono akan mengajukan pembelaan.

"Kita terkejut juga dengan tuntutannya. Sangat berat sekali," kata Agung, usai sidang.

Agus juga membantah sejumlah keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Mulai dari jumlah sabu yang diakui 10 paket yang kemudian terjual 2 paket hingga dia sebagai pengedar.

Terdakwa mengaku hanya mendapatkan 8 paket dengan harga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri sebagai doping saat bekerja sawit.

AEP diamankan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 20.40 WIB di Jalan Eks Sarpatim, RT 17, RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim atau di kediaman Try Possaiti.

AEP merupakan tamu Try Passaiti. Dari penggeledahan ditemukan sabusebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu.

Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu ditemukan di tas dalam lemari milik Try Possaiti.  Pekan depan terdakwa akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru