Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Pembawa 456 Gram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 April 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir pembawa 456 gram sabu berinisial R yang diringkus oleh BNNP Kalteng merupakan jaringan lintas provinsi.

Ia ditangkap ketika berada di depan City Mall, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (13/4/2019).

Sabu sebanyak itu dibawa ke Kalteng dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Rabu (24/4/2019).

"Awalnya kita dapat informasi pengiriman dari Pontianak ke Sampit. Saat itu, diinformasikan menggunakan jalur darat yaitu bus Damri. Pukul 02.00 WIB pagi, kita amankan yang ketika itu bersama istrinya, N" ungkapnya.

Namun, dalam kasus ini pihaknya tidak menetapkan sang istri sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan N tidak terlibat.

"Jadi N cuma diajak suaminya. Sehingga kita jadikan dia sebagai saksi," bebernya.

Dari hasil pengembangan, R mengaku menerima barang dari B yang ada di Pontianak atas perintah A. Rencananya, barang akan diserahkan kepada AH di Sampit. 

Namun sampai saat ini, AH belum berhasil diringkus. "Ketika kita mengamankan R, AH ini mengetahui. Entah posisi dimana karena kita awalnya tidak tahu,"

"Begitu kita datangi tempat AH, dia sudah tidak ada. Sehingga AH masih DPO," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru