Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sabu Seberat Hampir 18 Gram Ditetapkan Tersangka

  • 24 April 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tim penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan AW alias Wah sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran sabu yang memiliki berat hampir 18 gram.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sabu yang diamankan ada sebanyak 5 paket dengan berat kotor sekitar 17,58 gram," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir. Sabu dibeli dari seorang bandar yang ada di Sampit untuk kembali dijual dengan maksud mencari keuntungan.

"Masih kami selidiki oknum pemasok sabu ke tersangka ini. Awalnya tersangka beli sabu sebanyak 20 gram. Yang kami amankan adalah hasil sisa penjualan. Semoga dalam waktu dekat ini oknum pemasok dapat segera tertangkap," jelas Iptu Arasi.

Sabu tersebut awalnya dibeli seharga Rp6 juta per 10 gram. Kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sabu dikemas ke dalam plastik klip kecil dengan berat bervariasi mulai dari paket hemat dengan harga Rp100 ribu hingga paketan tinggi, tergantung permintaan pembeli.

Awalnya tersangka ditangkap dan diduga memiliki hubungan dengan AR alias Ag seorang kurir sabu yang lebih dahulu tertangkap. Setelah diperiksa, ternyata sabu yang dimiliki Wah tidak ada hubungannya sedikitpun dengan jaringan tersangka Agie.

"Informasi awalnya merupakan satu jaringan. Setelah ditangkap ternyata tidak ada hubungannya sama sekali. Kasus ini masih kami kembangkan, doakan saja segera terungkap," tukas Ps Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru