Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akhir Masa Jabatan Tidak Boleh Reses, DPRD Palangka Raya Majukan Jadwal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 April 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, sesuai aturan, angggota dewan tidak diperbolehkan melaksanakan reses di akhir masa jabatan.

Karenanya, DPRD Kota Palangka Raya menghelat rapat paripurna intern untuk melakukan perubahan jadwal reses anggota dewan.

"Kalau sesuai jadwal, seharusnya reses dilaksanakan pada Mei 2019 nanti," kata Sigit kepada Borneonews, Rabu (24/4/2019).

Namun, lanjutnya, karena berbenturan dengan aturan bahwa anggota DPRD tidak diperkenankan melakukan reses di akhir masa jabatan.

"Karena berbenturan dengan aturan maka kami ajukan untuk jadwal reses maju menjadi tanggal 29-30 April ini, sebelum masa sidang pertama ini selesai," jelas Sigit.

Apalagi, lanjutnya, melihat kehadiran anggota DPRD yang semakin jarang, terlebih menjelang akhir masa jabatan ini menurut Sigit maka pihaknya memutuskan untuk memajukan jadwal reses.

"Jadi kita ajukan saja untuk tanggal pelaksanaannya agar tidak berbenturan juga dengan aturan yang berlaku," tutur Politisi PDI Perjuangan ini lagi.  (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru