Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Sabu Rata-Rata Berusia Produktif

  • 24 April 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kepemilikan dan peredaran sabu bernama AW mengaku menjual sabu hanya kepada pembeli yang berusia diatas 17 tahun. Rata-rata pembelinya berusia produktif dengan berbagai pekerjaan.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya menjual narkotika golongan I ini hanya kepada orang yang dikenal. Rata-rata usianya 20 hingga 35 tahun," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

Sabu dijual dengan harga bervariasi, tergantung dari permintaan pembeli. Mulai dari paket hemat yang seharga Rp100 ribu hingga paketan pergram. Bisnis ilegal ini telah digelutinya selama hampir tiga bulan belakangan ini.

Pria yang memiliki satu orang anak ini menjadikan kediamannya yang berada di Jalan Delima 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, sebagai tempat transaksi jual beli barang haram ini.

"Sudah tiga bulan terakhir ini tersangka berjualan sabu. Dia ini merupakan target operasi kami. Transaksinya dilakukan di rumahnya," jelas Iptu Arasi.

Dikatakan juga di kediaman tersangka kerap kali digunakan sebagai tempat pesta sabu. Saat penangkapan beberapa orang teman tersangka melarikan diri dan hanya satu orang yang ikut digelandang petugas.

"Waktu kami ke TKP, banyak orang yang kabur. Ternyata mereka baru selesai pesta sabu. Saat itu kami menangkap tersangka dan seorang temannya. Dan sekarang temannya itu telah kami bebaskan karena tidak terbukti memiliki atau terlibat dalam peredaran sabu ini," tukas Ps Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru