Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembelaan Tidak Didukung Alat Bukti, PH Sebut Jaksa Tidak Pertimbangkan Saksi Meringankan

  • Oleh Naco
  • 24 April 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembelaan permintaan bebas Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono penasihat hukum Id dianggap jaksa Cyrilus I Santosa tidak didukung alat bukti. Hingga kuasa hukum terdakwa keberatan.

"Kalau melihat dari reflik jaksa ini mereka tidak mempertimbangkan saksi meringankan kami," tegas Bambang Nugroho, Rabu (24/4/2019).

"Bahwa penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkotika oleh petugas Kepolisian Sektor Seruyan Tengah hanya berdasarkan keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti dipersidangan," kata jaksa.

Begitu juga soal terdakwa diminta secara paksa mengaku barang bukti dinilai tidak berdasar. Termasuk soal penggeledahan hingga terdakwa diajak ke jembatan dinilai jaksa ingin mengaburkan fakta persidangan.

"Atas reflik itu kami akan ajukan duplik. Kami minta waktu selama sepekan," tegas Bambang meminta kepada majelis hakim Muslim Setiawan.

Id minta bebas pada sidang lalu setelah jaksa menuntutnya selama 6,5 tahun atas kepemilikan 0,2 gram sabu.

Id dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Id diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru