Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Menang di Tingkat Banding dalam Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Madurejo

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 April 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat dan Lurah Madurejo menang di tingkat banding melawan penggugat atas nama Marnali dkk dalam sengketa kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Madurejo. Kini kasus ini sudah masuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Marnali dkk.

"Dalam putusan banding tersebut juga tertulis bahwa membatalkan putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun No 21/Pdt/G/2017 PN-Pbun tanggal 7 Februari 2018 yang memenangkan penggugat," jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kobar Wahju Widiastuti, Rabu (24/4/2019).

Menurut Widia, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh pengggugat.

"Dalam putusan banding No 25/pdt /2018/PT-PLK tanggal 22 Mei  2018, majelis hakim menyatakan subjek gugatan tidak jelas. Pihak penggugat saat itu mengajukan bukti yang tidak dibuat oleh pejabat berwenang seperti notaris atau kantor desa. Selain itu Pemkab Kobar juga memiliki Surat Hak Pakai (SHP) tanggal 3 Agustus 1985," jelas Widia.

Karena, lanjut Widia, SHP tersebut merupakan surat sah, terkait pemakaian aset milik negara.

"Karena lahan tersebut bukanlah milik privat atau perorangan, namun milik negara. Karena itulah digunakan SHP. Bukti inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memenangkan dalam persidangan tingkat banding," jelas Widia.

Saat ini, kata dia, proses perkara tersebut sudah berada tingkat kasasi MA atas pengajuan oleh penggugat dan masih dalam proses. Jadi kita juga masih menunggu keputusan tingkat kasasi tersebut," jelas Widia. (YD/m)

Berita Terbaru