Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Butuh Uang, Buruh Serabutan Jual Sabu

  • 24 April 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berbagai cara dilakukan setiap orang untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan perekonomiannya sehari-hari. Mulai dari cara yang sesuai aturan hingga yang melanggar hukum.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Mul alias Yad, warga Jalan Ir H Juanda, Gang Haji Mansur, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Buruh serabutan ini nekad melawan hukum untuk mendapatkan uang.

Pria berusia 36 tahun ini melakukan bisnis haram yakni jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di dalam kamar bersama temannya. Saat digeledah ditemukan barang bukti utama berupa tiga paket kecil sabu seberat 3,18 gram.

"Tersangka ini merupakan seorang buruh serabut. Tidak ada pekerjaan tetap. Apa saja akan dia lakukan asalkan itu mendapatkan uang. Satu paket di meja, satu dibawah tikar dan satu di bawah tilam. Semuanya di dalam kamar tersangka," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

Penangkapan dan penggeledahan ini disaksikan oleh ketua RT setempat, sekitar pukul 11.30 wib. Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit telepon seluler dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp3,7 juta.

Tersangka dan barang bukti berada di mako Polres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui asal muasal barang haram ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru