Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Idealnya Dana Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Rp4 Triliun

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 April 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan, idealnya dana pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi di wilayahnya paling tidak Rp4 triliun.

Itu ia katakan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program-program Pembangunan Kalteng Triwulan I Tahun 2019 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng, Kamis (25/4/2019).

Dalam kesempatan itu, gubernur kembali menyampaikan bahwa luas Kalteng hampir 1,5 kali pulau Jawa dengan sumber daya alam yang melimpah terutama di sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan.

Luasan tersebut tentu saja memerlukan dana besar untuk membangun infrastruktur, sarana prasarana pendidikan, kesehatan hingga perekonomian masyarakat.

"Sebagaimana gambaran APBD Kalteng saat ini sebesar Rp5,4 triliun dengan belanja langsung (BL) sebesar Rp2,79 triliun dan belanja tidak langsung (BTL) Rp2,66 triliun. Dengan dana terbatas, tentu tidak maksimal membangun sarana dan prasarana untuk mensejahterakan rakyat," kata gubernur.

"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah Kalteng, seharusnya kebutuhan ideal dana setiap tahun untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat adalah Rp4 triliun lebih," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, pemerintah saat ini berusaha mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya secara langsung akan meningkatkan besaran APBD provinsi, guna mengakomodir keperluan dana pembangunan.

"Peningkatan pendapatan daerah harus kita capai demi kemandirian daerah agar ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat semakin kecil," imbuhnya.

Menurutnya, terobosan pemerintah Kalteng untuk peningkatan pendapatan daerah adalah dengan sumbangan pihak ketiga melalui peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengolahan Hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah Kalteng.

Gubernur meminta kepala daerah kabupaten dan kota agar melaksanakan program kegiatan pembangunan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Berita Terbaru