Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Delapan Kewajiban Harus Dipatuhi Kepala Desa

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 April 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Para kepala desa di Kabupaten Kotim yang dilantik pada 25 Februari 2019 diingatkan agar menjalankan kewajiban sebagai seorang pemimpin di desa. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kemajuan desa yang dipimpin.

Untuk itu, diwajibkan bagi seluruh kepala desa agar bisa menjalankan kewajiban, meliputi:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. 

3. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. 

4. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. 

5. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. 

6. Mengelola keuangan dan aset desa dengan baik. 

7. Memberdayakan masyarakat dan lembaga-lembaga desa. 

8. Membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. 

"Itulah yang harus dilaksanakan oleh kepala desa agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat desa lebih makmur nantinya," kata Bupati Kotim Supian Hadi. 

Ia melanjutkan, kepala desa juga dituntut bekerja keras dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok sebagai seorang pemimpin. 

Berita Terbaru