Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Salon dan Anak Buahnya Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 April 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tukang salon AS alias Ag dan anak buahnya, DJT. akhirnya divonis masing-masing selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman selama enam tahum penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/4/2019).

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," 

Kedua berurusan dengan hukum setelah Ag meminta DJT mencarikan sabu karena sudah lama mengenalnya, apalagi DJT bekerja di salonnya dan menerima upah dari Ag.

Keduanya diamankan di salon Eva Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, milik Ag. Mereka diamankan pada Senin (5/11/2018).

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 5 paket sabu, timbangan digital, 3 buah bong, 2 pipet kaca, 2 ponsel, 5 sendok sabu dari pipet, motor, korek gas, tas slempang, tas kecil, dompet dan uang hasil penjualan Rp860 ribu.

Sabu yang dibeli dengan harga Rp3,3 juta itu tidak semuanya untuk dijual kembali, namun sebagiannya untuk mereka pergunakan. Bahkan sebelum sabu itu dibeli, terlebih dahulu mereka mengonsumsinya untuk mencoba apakah sabu itu asli atau tidak.

Atas vonis itu keduanya menerima. Sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntut keduanya masing-masing enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru