Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Kerja Sampingan Jualan Sabu

  • Oleh Naco
  • 25 April 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus sabu yang menjerat terdakwa Abdianur alias Abdi berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/4/2019). Dalam sidang terungkap, bisnis sabu dilakukan terdakwa sambil menjalankan profesinya sebagai tukang parkir.

"Kerjaan saya sebagai tukang parkir," kata Abd, dalam sidang yang dipimpin hakim Puthut Rully, Kamis (25/4/2019).

Terdakwa Abdi diamankan bersama MER alias Ha, dan Syah alias Min.

Abd diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, saat ia menuju rumah Min di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 6, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah polisi, dari tangan terdakwa Abd, diamankan sabu dengan berat 2,5 gram. Dalam penangkapan Abd, turut diamankan terdakwa Min.

Dari terdakwa Min, diamankan 7 paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, kotak bekas permen, 11 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp 250.000.

Sementara Ha warga Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ditangkap usai membeli 10 gram sabu dengan harga Rp 10 juta.

Kemudian, 2 kantong sabu itu dibagi menjadi 4 paket dan sudah berhasil terjual 1 paket kepada Abd, dengan harga Rp2,8 juta.

Ha diamanakan pada 25 Januari 2019 pukul 10.000 WIB di Jalan S Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Saat digeledah, ditemukan 3 bungkus sabu yang belum laku terjual dengan berat 7,37 gram. 

Dari catatan kriminalnya, ini kali pertama Abd dan Ha berurusan dengan hukum, sementara Min untuk kedua kalinya. Sebelumnya terjerat kasus senpi dan dihukum 1 tahun penjara. (NACO/B-11) 

Berita Terbaru