Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ulah Terdakwa Sebelum Habisi Nyawa Istri

  • Oleh Naco
  • 25 April 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembunuhan terhadap istri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/4/2019). Terdakwa yakni SZ (55) yang tega membunuh istrinya Kartika Sariyani.

Dalam sidang itu, anak kandung korban yang merupakan anak tiri terdakwa  dihadirkan sebagai saksi. Ada juga saksi lainnya M Iskak.

Dalam keterangannya, anak kandung korban mengatakan, sebelum dibunuh ibunya sempat berkomunikasi dengannya.

"Ibu sempat WA (whatsapp) saya katanya rumah dikunci, pagar dikunci. Yang pegang kunci terdakwa," katanya di hadapan hakim Muslim Setiawan, jaksa Lilik Haryadi, dan penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Kamis (25/4/2019).

Saksi sempat ingin menemui ibunya. Namun korban saat itu bilang tidak apa-apa. Sehingga saksi tidak jadi menemuinya.

Pada pagi harinya, saksi baru mendapat kabar kalau ibunya meninggal setelah diberitahu polisi.

"Biasanya ibu tidur di tempat saya. Hubungannya dengan terdakwa sudah tidak harmonis lagi. Selama ini ibu bersabar saja," kata saksi.

Pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berdiri di depan pintu kamar anaknya dan mengajak korban membersihkan rumah, serta memasukkan kursi, menggelar karpet untuk persiapan tasmiyah, tetapi malah dijawab korban dengan marah-marah.

Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa terbangun ingin kencing, dan melihat korban masih memainkan ponsel. Terdakwa bertanya kenapa korban belum tidur.

Namun lagi-lagi dijawab korban dengan nada marah, sambil menggigit jari terdakwa. Terdakwa pun marah kepada dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar lima menit, hingga korban meninggal dunia. (NACO/B-11)

Berita Terbaru