Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Dibunuh Saat Ajukan Perceraian

  • Oleh Naco
  • 25 April 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riski Yuliani anak tiri terdakwa kasus pembunuhan, SZ(55) mengungkapkan, ibu kandungnya Hj Kartika Sariyani dibunuh terdakwa setelah mengajukan gugatan cerai.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada 31 Desember 2018. Korban kehabisan nyawa setelah dicekik. Pembunuhan itu terjadi saat korban sudah mengajukan gugatan cerai.

Kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Rahmi Amalia, saksi menyebut kalau ibunya dengan terdakwa sudah sering kali cekcok soal rumah tangga.

"Selama ini ibu bersabar, dia sudah tidak tahan lagi dan mengajukan gugatan cerai. Karena dia (terdakwa) tidak punya kerjaan, yang membiayainya ibu saja selama berumah tangga," katanya kesal.

Menurut saksi, selama berumah tangga terdakwa tidak punya kerjaan. Sementara terkait keterangan terdakwa yang sempat bekerja jualan minyak, itupun dijelaskan saksi dimodali korban.

"Benar dia bekerja tapi ibu yang modali. Termasuk rumah itu belinya pakai uang ibu. Dia mana punya kerjaan, makanya ibu bulan Desember itu mengajukan cerai," tegasnya.

Saksi menambahkan, terdakwa juga tidak tahu diri. Padahal selama permintaan cerai itu dilakukan, terdakwa tetap diminta tinggal di rumah itu. Namun terdakwa malah membunuh korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru