Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi B Minta Pengelolaan Pajak di Palangka Raya Harus Terpadu

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 April 2019 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta agar pengelolaan pajak di Kota Cantik dapat dilakukan secara terpadu.
"DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar pengelolaan Pajak dan Retribusi seperti Pajak Reklame, PJU, dan Taman Kuliner Tunggal Sangomang seharusnya dipusatkan pengelolaan pajaknya di satu SOPD saja," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Jumat (26/4/2019).
Hal ini, menurut Alfian, juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018.
"Pengelolaannya di satu SOPD saja yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku," tegasnya.
Rekomendasi ini menurut Alfian, merupakan salah satu dari 36 perihal yang direkomendasikan DPRD Palangka Raya untuk Pemko Palangka Raya.
"Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPj ini berdasarkan pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap LKPj tahun anggaran 2018. Selain itu juga berdasarkan laporan komisi-komisi DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil rapat mitra kerja dalam rangka pembahasan LKPj tersebut," terangnya. (TESTI PRISCILLA/m)


TAGS:

Berita Terbaru