Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Ajak Rekannya Menjambret

  • Oleh Naco
  • 26 April 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ruby Annur Asnan alias Robi, residivis kambuhan mengajak rekannya Ricky Indrawan Yosef alias Riki untuk menjambret. Hal itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat (26/4/2019).

"Saat itu yang menarik tasnya saya," kata Robi kepada jaksa Lutvi Tri Cahyanto.

Perbuatan kedua tersangka dilakukan pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, depan gang SPG Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Awalnya, korban Erni Sriwani mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. Dari arah belakang datang ke dua tersangka yang juga menggunakan motor Honda Scoopy memepet korban.

Selanjutnya Robi yang ada di belakang diboncengi Riki, langsung menarik tas selempang yang tergantung di bahu korban hingga melarikan diri.

Kejar-kejaran sempat terjadi namun korban kehilangan jejak. Kedua tersangka lari ke kawasan Jalan Samekto, Kecamatan Baamang. Di sana keduanya mengambil perhiasan emas berupa gelang kalung dan cincin serta ponsel milik korban.

Sementara tas dan surat berharga lainnya dibuang ke sungai Mentaya, dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP.

Riki merupakan Warga Jalan Kopi Nomor 60 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dia baru kali pertama masuk penjara.

Sementara Robi merupakan Warga Jalan Cristopel Mihing Gang Sukma Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya dia masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru