Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Pantau Kedatangan Pembeli lewat Kamera CCTV

  • Oleh Naco
  • 26 April 2019 - 20:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setiap pembeli sabu yang datang ke kediaman Andrianor, alias Hendri, terpantau melalui kamera CCTV.

Demikian disampaikan saksi Purwanto, anggota Satreskoba Polres Kotim, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (26/4/2019).

"Di rumah terdakwa itu ada CCTV untuk memantau siapa saja yang datang," kata saksi polisi itu kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Saksi menuturkan, terdakwa diamankan pada 13 Februari 2019 di kediamannya, Jalan Ir Juanda, Komplek Pasar Sejumput, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 28 paket kecil sabu siap edar. Sabu itu menurut pengakuan terdakwa didapat dari rekanya, Rendy, dengan berat 2,92 gram.

"Sabu itu ia paket untuk dijual lagi. Biar mudah dipaket kecil-kecil," tegas saksi.

Dari catatan kriminalnya, ini merupakan kedua kalinya Andrianor masuk penjara dalam kasus serupa. Sebelumnya dia terjerat kasus sabu pada 2008 dan hanya dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara.

Dalam kasus ini, didakwa diancam Pasal 114, Ayat 1 Jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru