Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Desa Diminta Segera Lakukan Pengajuan Pencairan ADD dan DD

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 April 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Pemerintah desa yang belum mendapatkan transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2019 diminta segera mengajukan usulan dengan syarat serta ketentuan yang berlaku.

"Kami imbau desa agar bisa secepatnya mengajukan ADD dan DD ini.  Yang mana syaratnya harus memenuhi ketentuan di dalam peraturan bupati," ungkap Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kertidipora pada Senin, 29 April 2019.

Lebih lanjut, ia juga meminta aparatur desa bisa memahami dengan baik penggunaan aplikasi Sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam program Dana Desa.

"Saat ini menjadi sebuah kewajiban desa untuk bisa menggunakan aplikasi itu, karena ini terintegrasi sistemnya." 

Selain itu, dia menjelaskan untuk pencairan DD dibagi menjadi tiga tahap. Yaitu 20% pada tahap I, 40% pada tahap II dan III.

"Secara aturan untuk triwulan pertama dari Januari sampai dengan April itu harus sudah selesai. Tapi memang kita akui kebetulan kali ini aparat desa kebanyakan juga bertugas dalam pemilu," katanya. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru