Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Wanita Budak Sabu Dibekuk di Tamiang Layang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 30 April 2019 - 12:14 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk dua wanita pengedar narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, Senin, 29 April 2019.

Pengedar barang haram tersebut bernama Mar (33) dan Res (21). Dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga kuat seberat 1,25 gram, dan seperangkat alat lainnya.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat di Desa Lampeong. 

"Kedua pelaku dilaporkan karena gerak-gerik mereka mencurigakan, sering melakukan transaksi gelap di wilayah tersebut," ucap Dhani, Selasa, 30 April 2019, di Tamiang Layang.

Lanjut Dhani, polisi yang melakukan pengintaian melihat pelaku dan langsung mengamankan di rumahnya. Saat digeledah satu unit bong beserta pioet kaca berisi sabu, satu handpone, uang tunai Rp850 ribu, 10 lembar plastik dan 1 lembar plastik yang berisi sedotan.

"Untuk sabunya ditemuka  di bawah karpet mobil/ Diduga pelaku pengetahui akan dilakukan penangkapan dan sempat menyembunyikannya," ujarnya.

Setelah melakukan pengeledahan dan dirasa cukup dengan barang bukti yang ada, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bartim untuk pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui jaringannya.

Aakibat perbuatannya kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (PRASOJO/m)

Berita Terbaru