Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 April 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  RR alias Ud (23) dan AR (21) dituntut lima tahun penjara dan denda Rp800 subsider 6 bulan kurungan, tuntutan dibacakan, Selasa 30 April 2019 oleh Jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya.

Hakim Edi Rosadi yang memberi waktu selama sepekan untuk keduanya menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiono.

Kedua warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur  kedapatan menyimpan sabu siap edar. 

Dari fakta sidang dari tangan Ud diamankan 1 paket sabu sementara itu dari AR diamankan tig paket sabu. Keduanya diamankan di Jalan Samudera RT 5 Rw 2 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Pengakuan kedua pria yang masih bujangan itu mereka hanya kurir untuk Sud, namun di persidangan keduanya tidak bisa membuktikan atas kepemilikan Sud tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru