Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Sabu 1 Ons Ini Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 April 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nur alias Nun (22), penerima sabu yang dipasok D sebanyak satu ons dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

Denda Rp1 miliar subsider tujuh bulan penjara. Sementara tuntutan lalu jaksa menuntutnya selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Selasa, 30 April 2019.

Fakta persidanga sabu itu ia terima setelah dihubungi D pengedar asal Pontianak, Kalbar, mereka berjanji transaksi sabu itu di Desa Tanah Runtuh, Kabupaten Seruyan,  satu ons sabu itu seharga Rp100 juta. Akan tetapi saat itu ia belum membayarnya.

Terdakwa baru menyerahkan uang Rp2 juta saja sebagai biaya transportasi D. Setelah sabu habis terjual ia berjanji akan melunasinya.

Hingga ia diamankan pada Senin (7/1/2019) di kediamannya di Jalan Kuini Dalam Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas datang saat itu ia tengah tidur.

Saat dibangunkan petugas menggeledah rumahnya. Dari tangan pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMK diamankan 24 bungkus sabu yang totalnya mencapai 1 ons. (NACO/B-5)

Berita Terbaru