Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Tenaga Kontrak Divonis Ringan Setelah Dapat Maaf dari Istri

  • Oleh Naco
  • 30 April 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno sependapat dengan Jaksa Rahmi Amalia. Terdakwa kasus KDRT DP (28), mantan tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya divonis ringan setelah ia dapat maaf dari istrinya.

Putusan vonis empat bulan penjara  itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ia terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Majelis hakim sependapat dengan jaksa. Pertimbangan karena sudah berdamai dengan istri saudara. Dari itu jangan diulangi lagi," tegas Joko kepadanya, Selasa 30 April 2019.

Baik DP maupun jaksa masing-masing menyatakan menerima. Sehingga hakim menyatakan atas perkaranya itu berkekuatan hukum tetap.

DP melakukan perbuatannya itu pada 19 Januari 2019, sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman mereka Jalan Jendral Sudirman KM 5 Sampit, Kabupaten Kotim.

Perbuatan David berawal saat ia menuduh istrinya selingkuh, namun hal tersebut dibantah oleh sang istri sehingga terjadi cekcok dan DP langsung memukul istrinya hingga istrinya sempat beberapa kali menangkis.

Tidak sampai di situ DP mengambil parang dekat lemari kamarnya dengan alasan untuk menakut-nakuti korban hingga ayunan parang itu mengenai bagian kepala korban.

Melihat kejadian itu anaknya yang masih berumur 1,5 tahun itu menangis, DP mengambilnya dan langsung menampar anaknya tersebut dan kemudian membantingnya ke atas kasur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru