Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Siap Mengelola Kebun Sawit Dirampas untuk Negara

  • Oleh Naco
  • 30 April 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur siap mengelola perkebunan kelapa sawit yang dirampas untuk negara.

Ini menyusul  putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terkait dikembalikannya lahan sawit sekitar 182 hektare di Desa Bagendang Tengah terkait dengan perkara mantan Kades M Saini Arif.

Lahan itu sempat dikelola oleh Anto alias Aan pengusaha asal Medan secara ilegal. Hingga dalam putusan pengadilan Tipikor dirampas untuk negara sebagaimana amar putusan hakim.

Sekda Kotim H Halikinnor mengatakan, dengan dikelola pemerintah daerah maka akan jadi sumber pendapatan daerah untuk pemerintah.  Pasalnya selama ini pihaknya sudah mengendus beberapa areal lahan perkebunan yang tidak ada pemiliknya  bahkan juga ada di luar izin perusahaan perkebunan.

Mantan Assisten II ini juga menegaskan bahwa  pengelolaan perkebunan ilegal itu melalui Pemda juga akan melalui proses nantinya.

Terkait dengan adanya putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya yang mengembalikan lahan di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Halikinnot masih belum tahu. Meski begitu dia sangat bersyukur jika lahan itu dikelola pemerintah daerah.

“Saat ini pemerintah daerah tengah fokus untuk pembentukan BUMD disektor usaha perkebunan," ucapnya, Selasa, 30 April 2019.

Melalui BUMD ini nanti kata dia salah satunya  kegiatan BUMD untuk mengelola lahan yang kini tak bertuan termasuk juga yang di luar izin perusahaan yang diberikan pemerintah daerah lalu.

Beberapa waktu lalu juga Tim Audit Pemkab Kotim menemukan areal perkebunan ilegal. Lahan itu disinyalir milik CV Agro Yaqub di wilayah Kecamatan Telawang dan lahan di wilayah Kecamatan Dreams.  Saaat ini lahan itu diambil alih pemerintah daerah sejak tahun 205 silam. Sementara itu untuk kejelasan pengelolaanya masih  belum dibeberkan pemerintah daerah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru