Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II Sepakat Kebun Sawit tak Berizin Diambil Alih Daerah

  • Oleh Naco
  • 30 April 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur menyatakan sepakat rencana pemerintah daerah mengambil alih perkebunan sawit tidak berizin.

Caranya yakni di antaranya dengan membentuk BUMD urusan perkebunan. Pasalnya diduga banyak perkebunan ilegal di daerah ini termasuk di selatan Kotim banyak tidak diketahui pemiliknya.

Termasuk perkebunan yang terdapat di tiga desa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kini tengah jadi bidikan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.

"Perkebunan ini berasal dari alih fungsi lahan  pertanian dan juga menggarap kawasan hutan produksi. Masa dijadikan perkebunan ini kita sepakat diambil alih saja seperti di Bagendang Tengah itu dirampas untuk negara kita sangat mendukung," kata Rudianur, Selasa, 30 April 2019.

Menurut Rudianur ada beberapa desa di daerah selatan yang harus ditelusuri, perkebunan  milik pengusaha itu berdasarkan informasi memang tidak berizin.

Bahkan beberapa waktu lalu penyidik Tipikor Kejari Kotim sudah memanggil tiga kepala desa di wilayah selatan itu menindaklanjuti atas kebun yang diduga tak berizin itu.

Dari luasan Kotim 16.796 kiloemter persegi ini  diperuntukan untuk lahan  perkebunan seluas 581.183 hektare, terdapat  46 perusahaan perkebunan, 10 perkebunan lintas kabupaten dengan 1 PBS karet 

Selain itu juga ada sekitar 35 buah pabrik pengelolahan sawit dan 1 pabrik pengolahan karet. Sedangkan untuk perkebunan rakyat khususnya  komoditas sawit di Kotim ini seluas 24.894  hektare dengan perkiraan hasil CPO sebanyak 28,739 ton per bulan di mana hasil itu dijual melalui PBS. 

Melalui BUMD ini diharapkan kedepan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan daerah Karena dengan itu bisa menggali pendapatan daerah.(NACO/B-5)

Berita Terbaru